GENCARNEWS.COM, JAMBI – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli alat berat ekskavator yang dilaporkan melibatkan Alexander Gilbert dari PT IBSE Exsavator hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi korban. Kondisi tersebut membuat korban mendesak Polda Jambi agar segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Korban sekaligus pelapor, Jeky Mid Chendra, warga Kota Sungai Penuh, mengaku telah menunggu selama kurang lebih tujuh bulan tanpa adanya penyelesaian. Menurutnya, hingga saat ini dirinya belum menerima unit ekskavator yang dijanjikan maupun pengembalian dana yang telah disetorkan, sehingga mengalami kerugian materiil yang cukup besar.
"Selama ini, terlapor Alexander Gilbert bersama pihak PT IBSE Exsavator hanya terus memberikan janji-janji dan berbagai alasan administratif yang dinilai mengulur waktu. Namun hingga kini tidak ada realisasi pengembalian dana maupun pengiriman unit ekskavator," ujar Jeky.
Merasa tidak memperoleh kepastian, Jeky akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian. Ia berharap Polda Jambi dapat segera memproses laporan tersebut secara tegas, objektif, dan transparan agar memberikan rasa keadilan bagi korban serta mencegah munculnya korban lain dengan kasus serupa.
Hingga berita ini diturunkan, korban menyatakan belum menerima kepastian terkait pengembalian dana maupun penyelesaian atas transaksi yang dipermasalahkan. Sementara itu, pihak PT IBSE Exsavator maupun Alexander Gilbert belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

0 Comments