-->

Iklan

Advertise with Anonymous Ads"/>

Diduga Pungli, SMPN 7 Sarolangun Larang Wartawan Liput Rapat Komite — Ada Apa Ditutupi?

Fir Conet
Thursday, July 17, 2025, July 17, 2025 WIB Last Updated 2025-07-18T05:13:25Z


GENCARNEWS.COM, SAROLANGUN – Dunia pendidikan kembali disorot. Kali ini, SMP Negeri 7 Sarolangun, Jambi, menjadi pusat perhatian usai diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap wali murid, sekaligus melarang awak media melakukan peliputan saat rapat komite sekolah.


Rapat komite sejatinya merupakan agenda rutin setiap awal tahun ajaran baru. Forum ini mempertemukan pihak sekolah, komite, dan wali murid guna membahas berbagai kebijakan sekolah dan kebutuhan peserta didik. Namun, rapat yang seharusnya bersifat terbuka dan transparan itu justru berlangsung tertutup dan penuh tanda tanya.


Kejadian bermula pada Kamis, 17 Juli 2025. Tim media mendatangi SMPN 7 Sarolangun yang berlokasi di Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, dengan maksud melakukan peliputan dan konfirmasi terkait informasi dugaan pungutan pembelian seragam sekolah dengan nominal yang disebut-sebut cukup besar.


Namun sesampainya di lokasi, wartawan justru dihadang dan tidak diperkenankan meliput oleh pihak sekolah. Penolakan itu disampaikan oleh salah seorang guru yang mengaku sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Sri Yunara.


“Ini rapat internal antara komite dan wali murid. Untuk sementara Bapak tidak boleh di sini,” ujarnya.


Sri Yunara bahkan mempersoalkan tindakan wartawan yang mendokumentasikan percakapan dengannya, dan menyebutkan bahwa hal itu dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Penolakan peliputan ini menuai reaksi keras. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 6 UU Pers juga menegaskan fungsi kontrol sosial yang melekat pada peran pers nasional.


Ketika sebuah rapat menyangkut kepentingan publik, khususnya dugaan pungutan terhadap wali murid, maka sudah semestinya agenda tersebut bisa dipantau oleh media sebagai representasi masyarakat.


Terkait insiden ini, Kepala bidang humas ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) sungai penuh - kerinci di Jambi sekaligus Pemimpin Redaksi media ini, Firmansyah, menyatakan keheranannya atas sikap pihak sekolah.


“Ini sangat janggal. Ketika ada isu pungutan besar terhadap wali murid, justru wartawan dihalangi saat ingin mengonfirmasi kebenarannya. Ada apa sebenarnya di balik rapat itu?” ujarnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalistik yang dilakukan oleh oknum sekolah.


“Ini bisa masuk pada kategori menghalangi tugas pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers. Kami tengah mengkaji kemungkinan untuk melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang,” tegas Firman.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa dunia pendidikan harus berdiri di atas asas transparansi dan akuntabilitas. Sikap tertutup justru akan memicu spekulasi dan ketidakpercayaan publik. Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun diharapkan segera turun tangan untuk menelusuri dugaan pungli serta menyelidiki dugaan penghalangan terhadap kebebasan pers.


Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah dan langkah konkret dari aparat terkait. Jangan sampai sekolah, yang seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan, justru menjadi ruang praktik yang bertolak belakang dari itu.

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Pungli, SMPN 7 Sarolangun Larang Wartawan Liput Rapat Komite — Ada Apa Ditutupi?
  • 0

Terkini