-->

Iklan

Advertise with Anonymous Ads"/>

Kasus Penganiayaan Siswa SMPN 20 Padang Mandek, Keluarga Teriak Minta Keadilan

Fir Conet
Saturday, July 19, 2025, July 19, 2025 WIB Last Updated 2025-07-22T12:37:27Z


GENCARNEWS.COM, PADANG – 18 juli 2025, Penanganan perkara penganiayaan berat terhadap seorang siswa di SMP Negeri 20 Padang menuai sorotan tajam. Korban mengalami patah rahang dan harus menjalani operasi besar di RSUP M. Djamil Padang dengan biaya mencapai Rp35 juta, sementara keluarganya tergolong tidak mampu.


Kasus ini terjadi saat acara perpisahan sekolah yang berlangsung di lingkungan SMPN 20 Padang — kegiatan yang sejatinya telah dilarang oleh Pemerintah Kota Padang. Peristiwa tersebut diduga kuat melibatkan siswa dari sekolah yang sama sebagai pelaku.


Pihak keluarga korban melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum ETOS, yakni Mardun, S.H., C.T.A, menyatakan bahwa hingga kini belum ada kejelasan penanganan perkara yang dilaporkan ke Polresta Padang sejak 31 Mei 2025 dengan Nomor LP: LP/B/417/V/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.


“Sudah lebih dari satu bulan, belum ada kepastian hukum, sementara korban mengalami penderitaan fisik dan psikis yang berat. Hal ini jelas menciderai rasa keadilan,” tegas Mardun.


Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa menurut Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 106 KUHAP, aparat penegak hukum wajib segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.


Terlebih lagi, karena korban adalah anak, maka seharusnya penanganannya tunduk pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mewajibkan SPDP dikirimkan ke kejaksaan dalam waktu 1x24 jam dan berkas perkara dilimpahkan dalam 15 hari kerja.


“Jika ketentuan ini tidak dijalankan, maka penundaan proses hukum tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH),” ujar Mardun.


Kuasa hukum korban juga menyoroti pihak sekolah yang dianggap lepas tanggung jawab, padahal peristiwa terjadi di lingkungan sekolah saat kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilaksanakan.


“Penyelenggara acara tidak bisa lepas tangan. Keselamatan anak adalah tanggung jawab sekolah dan Dinas Pendidikan,” tambahnya.


Kantor Hukum ETOS menyampaikan empat tuntutan penting:

1. Polresta Padang segera memberikan penjelasan terbuka: apakah kasus dihentikan atau masih diproses;

2. Jika SPDP belum dikirim dalam 1x24 jam dan pelimpahan perkara belum dilakukan dalam 15 hari, tindakan tersebut melanggar hukum;

3. Dinas Pendidikan dan Pemko Padang harus bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan;

4. KPAI dan Ombudsman RI diminta turun tangan mengawasi penanganan perkara ini.


“Jika kasus ini tidak ditindak secara adil dan cepat, maka pesan yang muncul di masyarakat sangat berbahaya: bahwa kekerasan terhadap anak bisa dianggap biasa dan tidak dihukum sebagaimana mestinya,” tutup Mardun.


Redaksi menerima informasi lebih lanjut dari pihak keluarga korban, yang saat ini masih berjuang menutupi biaya pengobatan akibat luka parah yang dialami anaknya.

Komentar

Tampilkan

  • Kasus Penganiayaan Siswa SMPN 20 Padang Mandek, Keluarga Teriak Minta Keadilan
  • 0

Terkini